JEMBER
(halopolisi.com) – Suasana berbeda tampak terlihat di lapangan Desa Dukuh
Mencek, Kecamatan Sukorambi, Jember.
Beberapa
personil Satlantas Polres Jember, khususnya dari SATPAS SIM hadir di
tengah-tengah masyarakat untuk melakukan sosialisasi sekaligus membuka
pelayanan SIM baru.
Berbeda dari
pengurusan SIM pada umumnya, kali ini setidaknya terdapat 5 peserta penyandang
cacat (difabel) di antara 20 warga normal lainnya yang mengajukan pengajuan SIM
baru.
Semua
peserta melaksanakan pengajuan SIM baru sesuai dengan prosedur, termasuk 5
peserta difabel yang tetap dipandu mengikutinya syarat praktek maupun teori.
Sayangnya,
dari 5 peserta difabel yang mengikuti pengajuan SIM baru hanya 2 yang
dinyatakan lulus dan berhak memperoleh SIM D sesuai dengan peruntukkannya.
Kasatlantas
Polres Jember, AKP Nopta Histaris, SIK melalui Kanitlaka Iptu Adam, SH
menjelaskan, sosialisasi pelayanan SIM baru ini selain rutinitas yang sudah
terjadwal juga dalam rangka kegiatan HUT Polantas Ke 61. Di mana Satlantas
Polres Jember berusaha memberikan pelayanan kepada masyarakat termasuk bagi
para difabel.
Sementara,
khusus pelayanan SIM baru bagi penyandang cacat (difabel) memang dari
perspektif tata aturan perundang-undangan yang berlaku, keabsahan kepemikilan
Surat Izin Mengemudi (SIM) tentulah masih menimbulkan perdebatan dan polemik.
Mengingat Pasal 81 Ayat 3 huruf a UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, menyebutkan
syarat bahwa untuk mendapatkan surat izin mengemudi, warga harus sehat jasmani
dan rohani. Padahal, stigma yang disematkan kepada para difabel, bahwa difabel
tidak sehat secara jasmani. Dari sinilah, para difabel sering sekali diliputi
kegelisahan karena sulitnya mencari surat izin mengemudi, sehingga sering pula
mereka menyuarakan kesetaraan hak dalam memiliki SIM. Karena itu Satlantas
Polres Jember Jember terpanggil untuk memberikan SIM bagi difabel.
Namun
demikian, Satlantas Polres Jember tidak bermaksud menerobos aturan atau pun
berusaha abai terhadap polemik dan perdebatan yang ada. Satuan Lalu Lintas
(Satlantas) Polres Jember melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM
(SATPAS) hanya berusaha untuk memberikan pelayanan SIM bagi para difabel,
dengan tetap memperhatikan syarat ataupun aturan ujian teori maupun praktek
yang ada.
Ini
semata-mata karena sentuhan jiwa yang terpanggil karena prinsip persamaan hak
tanpa dikrimasi dan tanggung jawab Polri dalam memberikan pelayanan terbaik
bagi seluruh masyarakat sebagimana sudah diatur dalam UU LLAJ dan Peraturan
Kapolri No. 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi (SIM) termasuk bagi
penyandang cacat (difabel).(hp jember/ziz)
FOTO:
Satlantas Polres Jember saat memberi layanan pada difabel.(hp jember/ziz)
sumber : halo polisi
