HUMAS POLRES JEMBER – Suasana berbeda tampak terlihat di Lapangan Desa
Dukuh Mencek, Kecamatan Sukorambi, Jember beberapa hari lalu.
Pagi itu, Selasa, 20 September 2016, beberapa personil Satlantas Polres
Jember khususnya dari SATPAS SIM hadir di tengah-tengah masyarakat untuk
melakukan sosialisasi sekaligus membuka pelayanan SIM baru.
Berbeda dari pengurusan SIM pada umumnya, kali ini, setidaknya terdapat
5 peserta penyandang cacat (difabel) di antara 20 warga normal lainnya yang
mengajukan pengajuan SIM baru.
Semua peserta melaksanakan pengajuan SIM baru sesuai dengan prosedur,
termasuk 5 peserta difabel yang tetap
dipandu mengikutinya syarat praktek maupun teori.
Sayangnya, dari 5 peserta difabel yang mengikuti pengajuan SIM baru hanya
2 yang dinyatakan lulus dan berhak memperoleh SIM D sesuai dengan
peruntukkannya.
Kasatlantas AKP Nopta Histaris, SIK melalui Kanitlaka Iptu Adam, SH
menjelaskan, sosialisasi pelayanan SIM baru ini selain rutinitas yang sudah
terjadwal, juga dalam rangka kegiatan HUT Polantas Ke 61. Di mana Satlantas
Polres Jember berusaha memberikan pelayanan kepada masyarakat termasuk bagi
para difabel.
Sementara, khusus pelayanan SIM baru bagi penyandang cacat (difabel)
memang dari perspektif tata aturan perundang-undangan yang berlaku, keabsahan
kepemikilan Surat Izin Mengemudi (SIM) tentulah masih menimbulkan perdebatan
dan polemik. Mengingat Pasal 81 Ayat 3 huruf a UU No 22 Tahun 2009 tentang
LLAJ, menyebutkan syarat bahwa untuk mendapatkan surat izin mengemudi, warga
harus sehat jasmani dan rohani. Padahal, stigma yang disematkan kepada para
difabel, bahwa difabel tidak sehat secara jasmani. Dari sinilah, para difabel
sering sekali diliputi kegelisahan karena sulitnya mencari surat izin
mengemudi, sehingga sering pula mereka menyuarakan kesetaraan hak dalam
memiliki SIM. Karena itu Satlantas Polres Jember Jember terpanggil untuk
memberikan SIM bagi difabel.
Namun demikian, Satlantas Polres Jember tidak bermaksud menerobos
aturan atau pun berusaha abai terhadap polemik dan perdebatan yang ada. Satuan
Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jember melalui Satuan Penyelenggara Administrasi
SIM (SATPAS) hanya berusaha untuk memberikan pelayanan SIM bagi para difabel,
dengan tetap memperhatikan syarat ataupun aturan ujian teori maupun praktek
yang ada.
Ini semata-mata karena sentuhan jiwa yang terpanggil karena prinsip
persamaan hak tanpa dikrimasi dan tanggung jawab Polri dalam memberikan
pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat sebagimana sudah diatur dalam UU LLAJ
dan Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi (SIM)
termasuk bagi penyandang cacat (difabel).//
sumber : tribratanewsjember


