Jember - Motor roda tiga bermodifikasi, masyarakat berkebutuhan khusus atau difabel menggunakannya untuk berkendara sehari-hari. Meski demikian, tidak ada perlakuan khusus antara kaum difabel (penyandang cacat) dengan yang lain (normal) saat berkendara dijalan, difabel juga harus memiliki Surat Ijin Mengemudi ( SIM ).
" Tetap mereka (difabel) harus mematuhi peraturan lalu lintas, membawa surat-surat kendaraan dan SIM, kalau tidak tetap ditilang " Ucap Kasat Lantas Polres Jember, AKP Nopta Histaris saat ditemui di kantornya, selasa (20/09).
SIM D, harus dimiliki kaum difabel untuk kelengkapan berkendara. Dalam rangka HUT Polantas, Sat Lantas Polres Jember membuka pelayanan dengan memberikan SIM D (khusus) bagi penyandang difabel, untuk kelengkapan berkendara. Ujian mendapatkan SIM bagi kaum difabel mekanismenya sama dengan pengendara yang lain, hanya kendaraan saat ujian praktek saja yang berbeda, " Mereka dengan keterbatasan itu, tetap mengikuti ujian praktek memakai kendaraan yang sudah di modifikasi. Setelah melewati kriteria dan persyaratan, kita uji kita berikan SIM-nya ". Jelas AKP Nopta.
Mengenai aturan atau legalitas memakai kendaraan modifikasi, Kasat Lantas mengatakan kendaraan modifikasi diperbolehkan, " Legal tetap, perubahan bentuk kendaraan kan disesuaikan kebutuhan. Namun itu kita cek apakah kendaraan sudah layak jalan, seperti penambahan roda menjadi tiga, dan penambahan alat bantu untuk menaiki sepeda " Ujar AKP Nopta.
sumber : penanusantara
