TATA CARA PEMBAYARAN DENDA E TILANG DI BRI
1.
TELLER BRI
a. Ambil nomor antrian
transaksi teller dan isi slip setoran
b. Isikan 15 angka Nomor
Pembayaran Tilang pada kolom “Nomor Rekening” dan
Nominal titipan denda
tilang pada slip setoran
c. Serahkan slip setoran
kepada Teller BRI
d. Teller BRI akan
melakukan validasi transaksi
e. Simpan Slip Setoran
hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah
f. Slip setoran diserahkan
ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang
disita
2.
ATM BRI
a. Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda
b. Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran
> Lainnya > BRIVA
c. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
d. Di halaman konfirmasi, pastikan detil
pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA,
Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
e. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan
transaksi
f. Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran
yang sah dan disimpan
g. Struk ATM asli diserahkan ke penindak
untuk ditukarkan dengan barang bukti yang
disita
3.
Mobile Banking BRI
a. Login aplikasi BRI Mobile
b. Pilih Menu Mobile Banking BRI >
Pembayaran > BRIVA
c. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
d. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah
denda yang harus dibayarkan. Transaksi
akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai
dengan jumlah denda titipan
e. Masukkan PIN
f. Simpan notifikasi SMS sebagai bukti
pembayaran
g. Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk
ditukarkan dengan barang bukti yang
disita
4.
Internet Banking BRI
a. Login pada alamat Internet Banking BRI
(https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html)
b. Pilih menu Pembayaran Tagihan >
Pembayaran > BRIVA
1. Masukkan kartu Debit dan PIN Anda
2. Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer
> Ke Rek Bank Lain
3. Masukkan kode bank BRI (002) kemudian
diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran
Tilang
4. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah
denda yang harus dibayarkan. Transaksi
akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai
dengan jumlah denda titipan
5. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan
transaksi
6. Simpan
struk transaksi sebagai bukti pembayaran
KEUNTUNGAN TILANG
ONLINE
1. Data
pelanggaran dicatat secara elektronik yang mempersingkat durasi penilangan.
2. Blanko
Tilang tidak menjadi alat utama lagi namun hanya sebagai cadangan.
3. Data
Tilang yang di-input langsung bisa diakses seketika oleh semua instansi terkait
sebagai sarana pengawasan, analisa dan evaluasi.
4. Masyarakat
mendapat kemudahan untuk membayar titipan denda tilang melalui seluruh saluran
pembayaran perbankan.
5. Besaran
denda tilang yang divonis hakim dapat langsung diketahui oleh pelanggar melalui
notifikasi SMS/email.
6. Petugas
dapat melampirkan bukti-bukti pelanggaran berupa foto/film/rekaman dalam
aplikasi sebagai bahan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara.
7.
Demeryt Point System yang mengakumulasi
poin pelanggaran dapat dikoneksikan dengan pusat data SIM online.

