Bermula dari salah seorang wajib pajak (WP), Sdr. Muhammad Ansori, alamat RT.02 RW 12 Desa Wirowongso, Kec. Ajung, Jember yang hendak melakulan pengurusan proses perpanjangan STNK 5 tahun (ganti plat) dengan menyertakan KTP atas nama dirinya sebagai kelengkapan persyaratan.
Dari proses cek fisik hingga proses cetak STNK, tampaknya akan lolos dari koreksi petugas. Namun saat sampai di proses penyerahan, Bripka Ardhi Bramantio mengamati dengan jeli warna font dan platik pada e-KTP sedikit mencurigakan, sehingga Bripka Ardhi inisiatif mengeluarkan HP dari sakunya lalu disreening menggunakan aplikasi Cek KTP-ku.
Ternyata hasil scane muncul foto orang lain, bukan wajah asli Sdr. Muhammad Ansori sebagimana data rekaman awal yg lazim dikeluarkan oleh dinas kependudukan Kabupaten Jember.
Petugas kemudian mengorek informasi dan ternyata Sdr. M. Ansori mengaku jika KTP tersebut bukan diurus sendiri oleh dirinya, melainkan diurus oleh Ketua RT bernama Sdr. Parman yang meminta sejumlah uang administrasi sebesar Rp. 250.000.
Kuat dugaan Ketua RT Sdr. Parman senjaga memalsukan e-KTP milik korban dengan modus mencetak data korban di atas platik transparan (menyerupai data e-KTP yang dikeluarkan oleh dinas Kependudukan) lalu di tempelkan di atas kartu elektronik yang bukan merupakan data rekaman asli milik korban atau dalam tanda kutip "kanibalisasi data".
Tidak menutup kemungkinan, modus seperti ini sudah sering pula dilakukan oleh Ketua RT 02 RW 12 Ds. Wirowongso Kec. Ajung, Sdr. Parman terhadap warganya. Mengingat, menurut pengakuan dari Sdr. Muhammad Ansori, pengurusan e-KTP ini selesai hanya membutuhkan waktu tidak lebih dari satu minggu.
Atas pengakuan ini petugas melakukan koordinasi dengan Polsek Kaliwates, kemudian Sdr. Muhammad Ansori diarahkan ke sana beserta barang bukti (BB) selembar e-KTP untuk proses pemeriksaan./*Tim Creative.


