Home » , » Budayakanlah Saling Menghargai Sesama Pengguna Jalan Demi Keselamatan Bersama

Budayakanlah Saling Menghargai Sesama Pengguna Jalan Demi Keselamatan Bersama

Written By Satlantas Polres Jember on Selasa, 02 Februari 2016 | 14.31




Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan jelas menekankan prioritas bagi pejalan-kaki:




Pasal 131
(1) Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.
(2) Pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang Jalan di tempat penyeberangan.
(3) Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.
Share this article :

 
Copyright © 2015. Satlantas Polres Jember - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template