Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan dengan jelas menekankan prioritas bagi pejalan-kaki:
Pasal 131
(1) Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas
pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.
(2) Pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat
menyeberang Jalan di tempat penyeberangan.
(3) Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan
memperhatikan keselamatan dirinya.


